Rabu, 08 Januari 2014

Perkembangan Penangkapan Ikan Tuna Di Indonesia

Sumberdaya perikanan umumnya dalam kondisi sebagai milik bersama (common property), dimana pemanfaatan dapat digunakan secara terbuka dalam waktu yang bersamaan oleh beberapa pelaku perikanan (open access). Hal inilah yang memudahkan keluar masuknya pelaku usaha pemanfaatan sumberdaya ikan. Pada jenis usaha yang memberikan tingkat keuntungan yang relatif lebih baik, maka tekanan pemanfaatan akan semakin kuat. Pemanfaatan sumberdaya ini bila tidak diatur dengan baik, maka akan cenderung ke arah pemanfaatan yang berlebih dan akan menimbulkan dampak yang dapat mengancam kelangsung usaha itu sendiri. Oleh sebab itu perlu adanya pengelolaan yang seksama agar produktivitas optimum dapat terjaga.
Perikanan tangkap sebagai sistem yang memiliki peran penting dalam penyediaan pangan, kesempatan kerja, perdagangan dan kesejahteraan serta rekreasi bagi sebagian penduduk Indonesia perlu dikelola yang berorientasi pada jangka panjang (sustainability management). Tindakan manajemen perikanan tangkap adalah mekanisme untuk mengatur, mengendalikan dan mempertahankan kondisi sumber daya ikan pada tingkat tertentu yang diinginkan. Salah satu kunci manajemen ini adalah status dan tren aspek sosial ekonomi dan aspek sumber daya. Data dan informasi status dan tren tersebut dapat dikumpulkan baik secara rutin (statistik) maupun tidak rutin (riset).
Tuna merupakan komoditas ekspor penting setelah. Daerah-daerah penagkapan tuna yang penting di Indonesia terutama di perairan kawasan timur Indonesia seperti wilayah pengelolaan perikanan Selat Makassar dan Laut Flores, wilayah pengelolaan perikanan Sulawesi Utara dan Samudera Pasifik, sedang di perairan kawasan barat Indonesia terutama di wilayah pengelolaan perikanan Samudera Hindia.
Di lautan Pasifik tuna terdapat mulai dari utara Irian Jaya dan timur Australia hingga pantai Amerika. Di lautan Atlantik meluas dari pantai Amerika hingga benua Afrika. Di perairan Nusantara tuna terdapat di laut dalam seperti Laut Bali, Laut Flores, Laut Arafura, Laut Banda dan Laut Sawu serta di kedua lautan yang mengelilingi kepulauan. Di perairan Indonesia tuna jenis madidihang dan tuna mata besar didapatkan di perairan pada daerah antara 150 LU - 150 LS, dan melimpah pada daerah antara 0- 150 LS seperti daerah pantai selatan Jawa dan barat Sumatera.
Penyebaran dan kelimpahan ikan tuna sangat dipengaruhi oleh variasi parameter suhu dan kedalaman perairan. Informasi mengenai penyebaran tuna berdasarkan suhu dan kedalaman perairan sangat penting untuk menunjang keberhasilan operasi penangkapan tuna. Hubungan hasil tangkapan dengan suhu dan kedalaman mata pancing rawai tuna menunjukkan korelasi yang sangat kecil antara perubahan suhu dan pertambahan kedalaman dengan jumlah ikan yang tertangkap. Menurut Unar (1957) dalam Sumadhiharga (2009), bila ikan telah mencapai ukuran yang lebih besar maka akan berada pada lapisan air yang lebih dalam. Faktor lingkungan perairan sekitarnya turut mempengaruhi penyebaran tuna secara horizontal dan vertikal. Secara horisontal, daerah penyebaran tuna di Indonesia meliputi perairan barat dan selatan Sumatera, perairan selatan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Laut Flores, Laut Banda, Laut Sulawesi dan perairan utara Papua. Secara vertikal, penyebaran tuna sangat dipengaruhi oleh suhu dan kedalaman renang.
Tuna adalah jenis ikan pelagis besar yang penyebarannya hampir meliputi seluruh perairan Indonesia. Pada umumnya ada empat jenis tuna yang terpenting di Indonesia yaitu madidihang, tuna mata besar, albakor dan tatihu/tuna sirip biru selatan. Dari keempat jenis tersebut madidihang pada umumnya merupakan jenis yang dominan di daerah tropis termasuk Indonesia.
Tuna memiliki kemampuan berenang yang cepat bahkan untuk beberapa jenis tertentu mampu beruaya sangat jauh tidak hanya antar negara melainkan juga antar benua. Ruaya dapat disebabkan oleh tiga hal, yaitu karena ikan mencari perairan yang kaya makanan, mencari perairan tempat memijah dan karena adanya pengaruh lingkungan seperti suhu perairan, salinitas, dan arus. Suhu air laut bervariasi menurut lintang sehingga penyebaran organisme laut cenderung mengikuti perbedaan suhu lautan secara geografis.

Ikan Tuna Albakor (Thunnus alalunga)
Ikan ini termasuk ikan buas, karnivora dan predator. Ikan yang kecil hidup bergerombol dan senang pada perairan yang bersuhu rendah. Ikan jenis ini hidup di perairan lepas pantai. Badan memanjang seperti torpedo, mata agak besar dan tergolong tuna besar. Tapisan insang 25 – 31 pada bujur insang pertama. Sirip dada memanjang seperti pedang dapat mencapai jari-jari lepas kedua dari sirip punggungnya. Lunas kuat pada batang ekor diapit oleh dua lunas kecil pada ujungnya. Terdapat dua cuping diantara sirip perut. Sisik-sisik kecil, halus. Sirip punggung pertama berjari-jari keras 13 -14, dan 14 jari-jari lemah pada sirip punggung kedua, diikuti 7 – 8 jari-jari sirip lepas. Warna bagian atas hitam kebiruan, mengkilat, dan putih perak pada bagian bawah. Sirip punggung pertama sedikit keabuan dengan warna kuning yang terpendam, pinggiran atas kegelapan. Sirip punggung kedua, dan sirip dubur gelap kekuningan. Batas belakang sirip ekor keputihan. Ukuran dapat mencapai panjang 137 cm, umumnya 40 cm – 100 cm.
Daerah penyebaran utama di Samudera Hindia, Samudera Pasifik Tengah. Di Indonesia penangkapan albakor banyak dilakukan di Samudera Hindia. Albakor ditemukan pada suhu 140 C - 230 C, dengan suhu penangkapan pada kisaran 150 C - 210 C dan suhu optimum 170 C - 190 C. Albakor dapat hidup pada perairan dingin yang kandungan oksigennya rendah sekitar 2 mg/l.

Ikan Tuna Madidihang / Yellow Tuna (Thunnus albacares)
            Badan berbentuk cerutu, memangjang dan ditutupi sisik cycloid yang sangat kecil. Terdapat sebaris gigi pada kedua rahang. Mempunyai dua buah sirip punggung yang terpisah oleh celah sempit. Terdapat Sembilan buah finlet di belakang sirip punggung kedua dan juga di belakang sirip dubur. Sirip punggung kedua dan sirip dubur berbentuk arit yang panjangnya seperlima dari panjang baku. Sirip dada cukup panjang dan mencapai pangkal dari sirip punggung kedua. Mempunyai gelembung renang, warna punggung hitam legam. Bagian samping berwarna keabu-abuan dengan garis-garis putih melintang yang agak miring dikelilingi oleh titik-titik putih yang sejajar dengan garis tersebut. Sirip punggung pertama dan sirip perut berwarna keabu-abuan dengan campuran warna kuning. Ujung sirip punggung kedua, sirip dubur serta finlet berwarna kuning terang. Panjang maksimal dapat lebih dar 200 cm.
Madidihang (Thunnus albacares), merupakan salah satu sumberdaya ikan unggulan di Sulawesi Tenggara dengan daerah penangkapan di bagian selatan Kabupaten Buton. Sebagai jenis ikan pelagis besar, madidihang melakukan ruaya untuk melengkapi daur hidupnya. Banyak faktor yang mempengaruhi ruaya dan keberadaan tuna dalam suatu perairan, di antaranya adalah suhu dan kesuburan perairan. Distribusi ikan pelagis seperti madidihang dapat diprediksi melalui analisis suhu optimum yang diketahui dan perubahan-perubahan suhu permukaan laut secara bulanan. Demikian pula suhu dan perubahan-perubahannya sering merupakan indikator bagi kondisi dan perubahan-perubahan lingkungan yang dapat mempengaruhi distribusi ikan secara langsung.
Madidihang hidup pada kedalaman kurang dari 200 m dan mempunyai swimming layer antara 0 m – 100 m, di atas lapisan termoklin. Jenis tuna ini juga bisa didapatkan di atas dan di bawah lapisan termoklin. Batas penyebaran di Samudera Hindia mencapai 350 LS. Daerah penyebaran madidihang di perairan Indonesia adalah di Laut Selatan Jawa, laut sebelah Barat daya Sumatera, Laut Timor, Laut Sulawesi, Laut Banda, Laut Flores dan Laut Arafuru. Madidihang dapat tertangkap di Indonesia pada daerah antara 150 LU - 150 LS dan melimpah pada 00 - 150 LS, terutama di pantai Selatan Jawa dan Barat Sumatera.

Tuna Mata Besar / Big Eye Tuna (Thunnus obesus)
Badan memanjang, langsing seperti torpedo. Dua sirip punggung, sirip punggung kedua diikuti 8 – 10 jari-jari sirip tambahan. Sirip dada sedang untuk jenis ikan yang besar, dan sangat panjang untuk jenis ikan yang masih kecil, 7 – 10 jari-jari sirip tambahan di belakang sirip dubur. Sisik-sisik halus dan kecil, memiliki gelembung udara. Warna ikan hitam keabuan pada bagian atas dan putih keperakan pada bagian bawah. Semacam ban pelangi berwarna biru maya membujur sepanjang sisi badan. Sirip punggung pertama berwarna abu-abu kekuningan. Sirip punggung kedua dan sirip dubur kekuningan. Sirip-sirip tambahan kuning dengan pinggiran kehitaman. Ukuran panjang mencapai lebih dari 200 cm, umumnya 60 cm – 80 cm.
            Hidup di daerah perairan lepas pantai, laut dalam berkadar garam tinggi mulai dari lapisan permukaan sampai kedalaman 250 m. sebaran ikan tuna mata besar dari Samudera Pasifik, perairan di antara pulau-pulau Indonesia, Samudera Hindia. Di Indonesia ikan tuna mata besar banyak ditangkap di perairan Selatan Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Laut Banda, dan Laut Maluku. Tuna mata besar hidup pada perairan bersuhu 110 C - 280 C, dengan kisaran suhu penangkapan optimum pada suhu 180 C - 220 C. Tuna mata besar berasosiasi dengan lapisan termoklin yang permukaannya memiliki kadar fitoplankton maksimum.

Perkembangan Alat Tangkap Tuna di Indonesia
Di Samudera Hindia ada 2 (dua) jenis perikanan tuna, yaitu tuna industri dan artisanal. Eksploitasi tuna skala industry terutama menggunakan alat tangkap tuna long line, untuk menangkap ikan-ikan tuna besar pada kedalaman di atas dan di bawah lapisan thermoklin (100 sampai dengan 300 meter). Untuk menangkap tuna besar, selain dengan tuna long line digunakan juga alat tangkap pancing ulur, yang beroperasi di sekitar rumpon laut dalam. Di kawasan timur Indonesia alat ini berkembang di beberapa daerah antara lain, Sulawesi Utara, Teluk Tomini, Laut Maluku, dan Selat Makassar. Sejak mulai beroperasi perusahaan pukat cincin joint venture di Sulawesi Utara, berkembang alat tangkap pancing ulur tipe Filipina yang disebut pumpboat. Alat ini menggunakan jukung motor yang besar yang dapat beroperasi sampai dengan 2 minggu atau lebih.
Jenis-jenis alat tangkap perikanan tuna artisanal di Samudera Hindia adalah gill net, payang tonda, dan pukat cincin. Di pelabuhan Ratu terutama payang dan  gill net. Gill net dalam operasi digabung dengan rawai untuk menangkap cucut. Di perairan Nusa Tenggara Timur (Laut Flores) yang dekat dengan Samudera Hindia berkembang juga pancing ulur yang diasosiasikan dengan berkembang perikanan huhate yang menggunakan rumpon. Di Samudera Hindia, alat tangkap pancing ulur mulai berkembang di perairan Selatan Malang (Sendang Biru) sejak tahun 1990-an.

Fakta dan Permasalahan
Berdasarkan laporan FAO Year Book 2009 dalam Mahyuddin (2012), saat ini Indonesia telah menjadi negara produsen perikanan dunia disamping China, Peru, USA dan beberapa negara kelautan lainnya. Peranan industri perikanan tangkap dalam struktur ekonomi terlacak melalui sumbangan industri perikanan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Tercatat kontribusi PDB perikanan terhadap PDB nasional tanpa minyak dan gas bumi (migas) tahun 2010 hanya 3,4 %, perkiraan tahun 2011 adalah 3,5 % dan 4,5 % target tahun 2012. Produksi perikanan tangkap tahun 2010 mencapai 5,38 juta ton, perkiraan tahun 2011 mencapai 5,41 juta ton, dan 5,44 juta ton target tahun 2012.
Mulai tahun 2012, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) fokus pada pengembangan industrialisasi perikanan di tanah air. Arah kebijakan pembangunan Kelautan dan Perikanan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2012 yang terkait industrialisasi perikanan ialah peningkatan produksi perikanan dan daya saing serta pemasaran hasil perikanan. Industrialisasi perikanan tangkap merupakan bagian tidak terpisahkan dari industrialisasi kelautan dan perikanan. Industrialisasi perikanan tangkap tidak dipahami hanya untuk mendukung pengembangan industri hilir (pengolahan) semata-mata, tetapi merupakan upaya terintegrasi dari seluruh stakeholder untuk meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing dengan membangun dan mengembangkan sistem produksi yang moderen dan terintegrasi di tingkat hulu untuk memasok kebutuhan ikan domestik sekaligus memasok bahan baku produk olahan perikanan untuk dipasarkan di pasar domestik dan internasional.
Di tingkat nasional, ditetapkan komoditas tuna (termasuk tongkol dan cakalang) sebagai pilot project industrialisasi perikanan tangkap, dengan alasan sebagai berikut: (1) Indonesia merupakan negara produsen tuna; (2) Tuna merupakan komoditi utama penyumbang devisa penting negara dan memiliki nilai ekspor signifikan; (3) Tuna merupakan komoditi highly migratory species yang pengelolaannya dilakukan secara bersama-sama dalam Regional Fisheries Management Organisation (RFMO) sehingga Indonesia harus memiliki posisi tawar tinggi; (4) Industrialisasi perikanan tuna sangat penting dalam penyerapan tenaga kerja, mendukung pasokan industri domestik dan memperkuat pasar internasional.
Konvensi PBB tentang hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/ UNCLOS) banyak memberikan arahan mengenai bagaimana sebaiknya lautan dikelola. Salah satu klausul dalam upaya pemanfaatan sumberdaya hayati, negara pantai memiliki kewajiban hukum untuk menjamin bahwa sumberdaya hayati di ZEE-nya dilindungi dari kegiatan eksploitasi berlebih, akan tetapi tetap dapat dioptimalkan pemanfaatannya. Dalam rangka menciptakan kelestarian sumberdaya ikan di zona ekonomi ekslusif, maka setiap negara pantai perlu menetapkan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) yang dihasilkan dari kajian ilmiah terbaik.
Sementara itu, meskipun laut lepas (high seas) memiliki rezim kebebasan (freedom of the high seas) sebagai perwujudan doktrin “mare liberium”, laut lepas-pun tidak luput dari pengaturan untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan. Adapun kebebasan di laut lepas yang diakui secara universal adalah kebebasan berlayar (freedom of navigation), kebebasan penerbangan (freedom of overflight), kebebasan memasang kabel atau pipa bawah laut (freedom to lay submarine cables and pipelines), kebebasan membangun pulau buatan dan instalasi lain (freedom to construct artificial island and other installations permitted under international law), kebebasan menangkap ikan (freedom of fishing), dan kebebasan melakukan riset ilmiah (freedom of scientific research).
Asas kebebasan di laut lepas tersebut harus memperhatikan kepentingan negara lain dalam melaksanakan hak yang sama dan ketentuan internasional yang berlaku di atasnya. Khusus untuk kegiatan penangkapan ikan, diperkuat lagi hak dari suatu negara untuk mengirimkan armada perikanan nasionalnya ke laut bebas (Pasal 116 UNCLOS 1982). Akan tetapi, pelaksanaan kebebasan ini harus diiringi dengan ketentuan mengenai langkah-langkah konservasi sumberdaya hayati di laut lepas. Langkah ini dapat dilakukan secara unilateral maupun bekerjasama dengan negara lain. Dorongan adanya kerjasama antara negara-negara yang memanfaatkan sumberdaya hayati di laut lepas ditekankan di dalam pasal 118 UNCLOS 1982, yaitu negara-negara harus mengatur pengelolaan dan konservasi tersebut, apabila memungkinkan dapat membentuk “subregional or regional fisheries organization.
Meskipun pengelolaan perikanan sudah diatur dalam UNCLOS 1982, masih saja terjadi konflik atau perbedaan pendapat mengenai kegiatan penangkapan ikan di antara negara pantai (coastal state) dengan negara-negara yang memiliki armada perikanan jarak jauh (distant fishing fleets) yang disertai dengan terjadinya penurunan potensi sumberdaya ikan. Untuk menyelesaikan masalah ini, maka dicarilah konsep-konsep bagaimana menerapkan konservasi dan pengelolaan stok yang lestari sepanjang jalur migrasi jenis ikan tersebut, tetapi tidak mengurangi ataupun melanggar hak-hak berdaulat negara pantai.
Selain UNCLOS 1982, ada beberapa kesepakatan-kesepakatan khusus lainnya yang mengatur tentang pengelolaan perikanan di laut lepas dan berkenaan dengan jenis ikan bermigrasi jauh dan bermigrasi terbatas, yaitu:
1.      Agreement to Promote Compliance with International Conservation and Management Measures by Fishing Vessel on the High Seas (FAO Compliance Agreement 1993);
2.      Agreement for the Implementation of the provision of the UNCLOS of 19 December 1982 relating to Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stock 1995 (UNIA 1995);
3.      The Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF 1995); dan
4.      International Plan of Action (IPOA) dari FAO yang meliputi IPOA for Management of Fishing Capacity, IPOA for Conservation and Management of Shark, IPOA for Reducing Incidental Catch of Seabird in Long-Line Fisheries, dan IPOA for Illegal, Unreported and Unregulated Fishing.
Selain itu, terkait dengan pengelolalaan perikanan terdapat beberapa organisasi-organisasi sub-regional dan regional perikanan yang terbentuk di wilayah laut lepas yang berdampingan dengan perairan Indonesia, diantaranya adalah Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), dan Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) (Satria et al., 2009). Sebagai bagian dari anggota masyarakat internasional, Indonesia juga berupaya mengikuti ketentuan hukum internasional yang berlaku, termasuk peraturan-peraturan penangkapan ikan di laut lepas, seperti kelayakan kapal-kapal penangkapan dan ketaatan kapal-kapal tersebut pada ketentuan pengelolaan dan konservasi yang ada akan tetapi terdapat hal yang menjadi kendala, yaitu Indonesia baru meratifikasi UNCLOS 1982 dan sedang mempertimbangkan untuk ikut serta dalam beberapa hukum internasional lain, khususnya UNIA 1995.
Pengelolaan jenis ikan, baik yang bermigrasi jauh maupun bermigrasi terbatas dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian (precautionary approach). Pelaksanaan pendekatan kehati hatian merupakan bentuk perlindungan sumberdaya hayati laut dan konservasi lingkungan lautnya. Persyaratan pelaksanaan pendekatan kehati-hatian yang dituangkan pada UN Fish Stock Agreement 1995 merupakan alternatif lain dari ketentuan UNCLOS 1982, yang mensyaratkan “best scientific evidence available” dalam pengelolaan dan konservasi sumberdaya ikan.
UN Fish Stock Agreemet 1995 juga mengamanatkan akan pentingnya kerjasama dalam pengelolaan ikan yang bermigrasi jauh dan bermigrasi terbatas. Berdasarkan pasal 8, kerjasama antara negara-negara pantai dan negara-negara yang melakukan penangkapan di laut lepas bisa dilakukan secara langsung atau melalui organisasi pengelolaan perikanan sub regional atau regional, dengan mempertimbangkan karakter khusus dari subregion atau region tersebut untuk memastikan pengelolaan dan konservasi stok ikan secara efektif.

Konklusi Perkembangan Penangkapan Tuna
            Dalam perkembangannya eksploitasi ikan Tuna di dunia Internasional semakin menunjukkan peningkatan yang signifikan berdasarkan jumlah tangkapan. Seiring berjalannya waktu permintaan komoditas tuna semakin meningkat yang disebabkan oleh semakin banyak yang menggemari kuliner khas Jepang yaitu Sushi yang mulai popular di benua Asia dan Eropa. Dengan adanya permintaan yang tinggi maka produksi dalam penangkapan ditingkatkan dengan menggunakan alat tangkap yang lebih efektif, salah satu caranya adalah mengecilkan ukuran mata jaring sehingga lebih banyak ikan yang bisa ditangkap.
Dengan banyaknya permasalahan penangkapan yang sudah terindikasi over fishing maka dibuat beberapa kesepakatan Internasional yang melahirkan aturan-aturan pembatas dalam penangkapan laut lepas yang tertuang dalam UNCLOS 1982. Setiap aturan yang dimuat memberikan arahan dalam pengelolaan penangkapan Tuna di laut lepas dengan membatasi kegiatan penangkapan yang diiringi dengan kegiatan konservasi biota tangkapan agar terjamin jumlah ikan sasaran penangkapan di laut lepas.
Secara garis besar, aturan yang dibuat memiliki nilai positif dalam menjamin keberlanjutan sumberdaya yang dieksploitasi. Tetapi, di sisi lain untuk negara berkembang seperti Indonesia belum dapat secara penuh mengikuti aturan yang berlaku karena masih terkendala dengan sumberdaya manusia dan teknologi yang masih minim. Untuk itu dalam beberapa hal seperti pembagian persentase jumlah tangkapan yang diperbolehkan harusnya Indonesia memiliki nilai tawar yang tinggi karena Indonesia merupakan produsen tuna terbesar di dunia. Banyak hal yang bisa dilakukan Indonesia untuk menaikkan nilai tawar secara diplomatis dengan melakukan konservasi terhadap lingkungan perairan jalur migrasi Tuna dan meningkatkan teknologi kapal penangkapan Tuna di laut lepas.

Referensi
1.      Habibi, dkk. 2011. Perikanan Tuna-Panduan Penangkapan Dan Penanganan. Seri Panduan Perikanan Skala Kecil ISBN 978-979-1461-10-8. WWF-Indonesia. Indonesia.
2.      Alimah, K. 2006. Sebaran Daerah Penangkapan Ikan Tuna Dengan Alat Tangkap longline di Perairan Indonesia Berdasarkan Data Hasil Tangkapan PT. Perikanan Samodra Besar Cabang Benoa-Bali. Skripsi. FPIK-IPB. Bogor.
3.      Mertha, I. G. S., M. Nurhada dan A. Nasrullah. 2006. Perkembangan Perikanan Tuna di Pelabuhan Ratu. Jurnal Penelitian Perikanan Indonesia Vol. 12 No.2, hal: 117-127.
4.      Sui, L., dan S. Bustaman. 1994. Penyebaran, Komposisi Ukuran, Musim, Produksi dan Alat Tangkap Ikan Momar Putih/Layang (Decapterus macrosoma) Di Perairan Maluku Tengah. Jurnal Penelitian Perikanan Laut No. 93, hal: 1-8.
5.      Anonymous, 2010. Suhu Permukaan Laut dan Hubungannya Dengan Hasil Tangkapan Madidihang (Thunnus albacores) Di Perairan Selatan Sulawesi Tenggara. Universitas Haluoleo.
6.      Jusuf, G. D. H. 1983. Suatu Studi Perjanjian Indonesia-Jepang Tentang Penangkapan Ikan Tuna Di LAut Banda. Karya Ilmiah. Fakultas Perikanan-IPB. Bogor.
7.      Barata, A., D. Novianti, dan A. Bahtiar. 2011. Sebaran Ikan Tuna Berdasarkan Suhu Dan Kedalaman Di Samudera Hindia. Ilmu Perikanan Vol. 16 No.3, hal: 165-170.
8.      Cahyadi, R. 2004. Analisis Hasil Tangkapan Ikan Tuna Dan Pola Distribusi Tinggi Paras Laut Di Perairan Selatan Jawa-Sumbawa Pada Tahun 1999. Skripsi. FPIK-IPB. Bogor.
9.      Da’i, K., dkk. 2012. Daerah Penangkapan Tuna hand liners Yang Mendaratkan Tangkapannya Di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung. Jurnal Ilmu dan Teknologi Perikanan Tangkap Vol. 1 No. 2, hal: 33-37.
10.  Mardia. 2012. Manfaat Keanggotaan Indonesia Dalam Indian Ocean Tuna Comission (IOTC). Skripsi. FPIK-IPB. Bogor.
 

Tidak ada komentar: